Pages

Rabu, 19 Oktober 2011

Kehalalan Vaksin

Pendahuluan
            Vaksinasi adalah aktifitas yang tidak asing lagi pada kalangan ibu-ibu yang memiliki bayi atau balita. Kegiatan ini sesungguhnya adalah memberikan suatu zat tertentu pada tubuh si anak baik secara oral atau pun injeksi. Tujuan dari vaksinasi adalah pembentukan kekebalan tubuh si anak bayi/anak sesuai dengan vaksin yang disuplai.
            Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa dan bagaimana cara vaksin untuk bayi atau pun balita kita dibuat? Kita mungkin lebih sering mempertimbangkan apa reaksi yang harus dipantau dari penggunaan vaksin tersebut pada bayi atau balita kita. Tetapi sangat sedikit bahkan mungkin luput dari pantauan kita dari apa vaksin-vaksin tersebut dihasilkan.
            Jurnal halal edisi kali ini memaparkan beberapa informasi seputar vaksin yang digunakan di masyarakat kita, pemaparan ingredien vaksin yang umumnya digunakan ditinjau dari segi kehalalannya.


Apa itu vaksin dan vaksinasi
            Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dimatikan atau “dilemahkan” dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan vaksin tertentu kedalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit/virus tertentu.

Jenis-jenis vaksinasi
            Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin terhadap penyakit Hepatitis, Polio, Rubella, BCG, DPT, Measles-Mumps-Rubella (MMR), Cacar Air dan jenis penyakit lainnya seperti Influenza.
Di Indonesia sendiri praktek vaksinasi yang hampir selalu dilakukan pada bayi dan balita adalah Hepatitis B, BCG, Polio dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR adalah bersifat tidak wajib.
            Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang sudah tidak dilakukan lagi Indonesia.

Vaksin dan sistem kekebalan tubuh
            Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune (kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Berdasarkan teori antibodi, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamya sebagai suatu benda asing. Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan membentuk yang namanya antibodi terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali terekspos dengan benda asing tersebut.
            Dr. J. Anthony Morris, former Chief Vaccine Control Officer and Research Virologist, US FDA mengatakan bahwa ada banyak hal yang membuktikan bahwa imunisasi pada anak lebih banyak dampak buruknya daripada manfaatnya.
            Dr. William Howard dari USA mengatakan bahwa tubuh telah memiliki metodenya sendiri untuk pertahanan, yang tergantung pada vitalitas tubuh pada saat tertentu. Jika vitalitas tubuh cukup, maka tubuh akan bertahan terhadap seluruh infeksi, tetapi sebaliknya jika tidak maka pertahanan akan lemah. Sesungguhnya kita tidak dapat mengubah vitalitas tubuh menjadi lebih baik justru dengan menggunakan berbagai jenis racun (vaksin) ke dalam tubuh tersebut.

Vaksin dan tinjauan kehalalannya
            Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Indonesia pada Agustus tahun lalu, sempat bermasalah di beberapa wilayah di Indonesia. Permasalahannya beberapa daerah tersebut (Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Banten) menolak pemberian vaksin polio karena diragukan kehalalannya. Yaitu dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan ginjal kera sebagai media perkembangbiakan virus, demikian penjelasan dari Utang Ranuwijaya anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI. Alhasil keputusan MUI No. 16 tahun 2005 mengeluarkan fatwa kehalalan atas vaksin polio tersebut.
            Memang kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis vaksin yang bersumber  dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda dan ekstraks mentah lambung babi.
            Selain sumber-sumber di atas, beberapa vaksin juga dapat diperoleh dari aborsi calon bayi manusia yang sengaja dilakukan. Vaksin untuk Cacar Air, Hepatitis A dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetal cell line yang diaborsi, MRC-5 dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.
            Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal yang dirahasiakan kepada publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus dan hati yang diperoleh dari aborsi yang terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperoleh misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Tabel di bawah menunjukkan jenis vaksin yang diperoleh dari aborsi.
US VACCINES DERIVED FROM ABORTION
  1.   Diseases                            : Polio
       Vaccines                            : Poliovax
       Manufacture                      : Aventis-Pasteur
      Cell Line (human fetal)     : MRC-5

 2.      Diseases                            : Measles, Mumps, Rubella
         Vaccines                            : MMR II
        Manufacture                      : Merck & Co
       Cell Line (human fetal)     : RA273 & WI-38

 3.      Diseases                            : Measles-Rubella
           Vaccines                            : Biavax  II
          Manufacture                      : Merck & Co
         Cell Line (human fetal)     : RA273 & WI-38

 4.      Diseases                            : Rubella Only
         Vaccines                            : MR-VAX
        Manufacture                      : Merck & Co
       Cell Line (human fetal)     : RA273 & WI-38

 5.      Diseases                            : Rabies
         Vaccines                            : Imovax
        Manufacture                      : Aventis-Pasteur
        Cell Line (human fetal)     : MRC-5

 6.      Diseases                            : Hepatitis A
          Vaccines                            : Hivrax, Vagta
          Manufacture                      : Glaxo Smith Kline, Merck & Co
         Cell Line (human fetal)     : MRC-5

 7.      Diseases                            : Hepatitis A-B combo
          Vaccines                            : Twinnix
         Manufacture                      : Glaxo Smith Kline
         Cell Line (human fetal)     : MRC-5  

8.      Diseases                            : Chickenpox
          Vaccines                            : Varixax
         Manufacture                      : Merck & Co
         Cell Line (human fetal)     : WI-38 & MRC-5
    
9.      Diseases                            : Smallpox
         Vaccines                            : Acambix 1000
        Manufacture                      : Acambis
        Cell Line (human fetal)     : MRC-5

10.    Diseases                            : Ebola
         Vaccines                            : Unknown
        Manufacture                      : Merck & Co
       Cell Line (human fetal)     : PER C6

11.   Diseases                            : HIV
        Vaccines                            : Unknown
       Manufacture                      : Merck & Co
      Cell Line (human fetal)     : PER C6

12.    Diseases                            : Sepsis
         Vaccines                            : Xigris
        Manufacture                      : Eli Lilley
       Cell Line (human fetal)     : HEK 293

13.    Diseases                            : Influenza
         Vaccines                            : Unknown
        Manufacture                      : Medimmune
        Cell Line (human fetal)     : PER C6

Penutup
            Ada suatu kaidah usul Fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan dari pada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.
            Namun demikian kita tidak bisa hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Seperti misalnya usaha yang akan dilakukan oleh PT Bio Farma dalam 3 tahun mendatang akan memproduksi vaksin polio halal. Masih banyak lagi area bagi masyarakat muslim yang kompeten dalam bidang tersebut, untuk melakukan perbaikan. Sehingga Indonesia, yang jumlah ballitanya cukup banyak (data tahun 2005 : 24 juta balita Indonesia), di mana hampir 90 %-nya adalah muslim merasa aman dan tenteram untuk melakukan vaksinasi-imunisasi. Siapa dari kita yang akan menangkap peluang ini? Wallahualam bisshawab.


Jurnal Halal No. 64/X/2006


-Tambahan-

Vaksin dan Imunisasi

Assalamu’alaikum wrwb
            Perkenankanlah, saya Hilda Iriany, ibu dari seorang putra berumur 1 tahun. Terkait dengan artikel/berita yang beredar di milis/internet mengenai vaksin dari janin bayi, saya bermaksud untuk mengkonfirmasi apakah memang benar adanya artikel tersebut telah dirilis di jurnal LPPOM MUI pada tanggal 3 Mei 2009.
            Jika memang benar adanya, apakah artikel/berita tersebut sudah dikonfirmasikan juga kepada pihak terkait seperti Departemen Kesehatan melalui IDAInya?
            Mohon tanggapannya segera mengingat imunisasi adalah bentuk tanda cinta kami para orangtua kepada anak-anak kami demi melindunginya terhadap penyakit-penyakit berat dan mematikan.
Dan saya juga mohon ijin jika tanggapan/penjelasan dari Bapak/Ibu nantinya akan saya teruskan kepada teman-teman saya yang mempertanyakan hal yang sama.
            Terima kasih
Wassalamu’alaikum wrwb

Hilda Iriany (hilda.iriany@gmail.com)


Assalamu’alaikum wrwb
            Mengenai artikel vaksin, memang benar jika artikel tersebut telah dipublikasikan di Jurnal Halal. Namun bukan pada tanggal 3 Mei 2009 melainkan pada Jurnal Halal Edisi 64 pada Desember 2006. Mengenai penggunaan organ manusia berupa janin bayi untuk vaksin baru-baru ini kami memperoleh informasi bahwa produsen-produsen vaksin tersebut sudah tidak memproduksi lagi vaksin yang menggunakan sel/organ manusia.
            Hingga saat ini pun pihak LPPOM MUI sendiri belum pernah memberikan fatwa tentang status kehalalan vaksin-vaksin tersebut.
            Demikian penjelasan kami.
Wassalam


Jurnal Halal No. 80/2009
(dari catatan Must be Halal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Murotal