Pages

Selasa, 22 November 2011

14 Tips Agar Cepat Hamil

mempunyai anak adalah dambaan setiap keluarga, bahkan dengan anak hidup kita akan terasa sempurna, namun seringkali kita jumpai ada keluarga yang sudah bertahun tahun hidup bersama tetap belum di karuniai seorang anak.
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan bagi pasangan suami isteri agar cepat mendapatkan kehamilan:
1.Tidak Memakai Alat KB
Tidak menggunakan semua alat KB adalah hal pertama yang harus diperhatikan. Hal ini karena penggunaan alat ini akan menyebabkan siklus haid Anda menjadi tidak teratur dan perlu waktu beberapa bulan untuk menjadi normal kembali.
2. Periksakan Kondisi Kesehatan Anda
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan yang mencakup kesehatan tubuh anda sendiri, mengenai sistem reproduksi anda, tingkat kesuburan dan hal lainnya kepada ahlinya. Periksakan hal ini baik suami maupun isteri. Hal ini merupakan modal penting untuk terjadinya kehamilan dan untuk diketahui oleh pasangan suami isteri, karena jika terjadi kendala pada hal tersebut, tentunya diperlukan perawatan dan pengobatan lebih lanjut dan bukan hanya sekedar tips. Jika setelah diperiksakan dan dinyatakan kondisi anda dan pasangan anda sehat, maka mungkin tips selanjutnya bisa bermanfaat dan dapat anda lakukan.
Ketahui Mengenai Pengetahuan Dasar Terjadinya Kehamilan
Hal ini juga penting diketahui oleh pasangan suami isteri agar dapat dijadikan sebagai gambaran untuk mendapatkan kehamilan. Mengetahui seberapa banyak jumlah sperma normal, kondisi serviks saat masa subur, berapa lama sperma mencapai sel telur dsb
3. Ketahui Masa Subur Anda
Masa subur ditandai oleh kenaikan Luteinizing Hormone secara signifikan sesaat sebelum terjadinya ovulasi (pelepasan sel telur dari ovarium). Kenaikan LH akan mendorong sel telur keluar dari ovarium menuju tuba falopii. Didalam tuba falopii ini bisa terjadi pembuahan oleh sperma. Masa-masa inilah yang disebut masa subur, yaitu bila sel telur ada dan siap untuk dibuahi. Sel telur berada dalam tuba falopi selama kurang lebih 3-4 hari namun hanya sampai umur 2 hari masa yang paling baik untuk dibuahi, setelah itu mati.
4. Ketahui dan Hindari Masalah-Masalah Kesuburan (Infertilitas)
Masalah kesuburan terjadi akibat terganggunya sistem reproduksi pada wanita dan terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas sperma pada pria. Sebuah penelitian menyatakan bahwa masalah kesuburan terjadi pada 40% akibat perempuan, 40% akibat laki-laki dan 30% akibat keduanya.
5. Waktu terbaik untuk konsepsi
Penting untuk mengetahui kapan saat terbaik untuk terjadinya pembuahan pada seorang wanita. Waktu terbaik untuk konsepsi atau pembuahan adalah saat masa subur atau ovulasi dari seorang wanita.
Yang perlu diperhatikan bahwa telur yang matang hanya hidup 24 jam sedangkan sperma hidup 48-72 jam dalam tubuh wanita. Oleh karenanya, melakukan hubungan seks sebelum saat ovulasi lebih baik untuk meningkatkan kehamilan daripada sehari atau dua hari sesudahnya.
6. Frekuensi hubungan seksual
Frekuensi atau seberapa sering untuk melakukan hubungan seksual, ini semua tergantung dari setiap pasangan. Tidak ada angka khusus yang dapat memastikan berapa kali seseorang harus melakukan seks untuk dapat hamil. Ada wanita yang hamil hanya dengan satu kali saja tapi yang lain memerlukan waktu yang lebih lama. Yang terpenting “seberapa sering” anda melakukan hubungan seksual pada ” waktu yang terbaik untuk konsepsi”.
7. Jangan Banyak Bergerak Setelah Seks?
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa setelah hubungan seksual dengan tidak bergerak dan tetap dalam posisi tidur dengan kaki atau pinggul lebih tinggi setelah seks akan meningkatkan kesuburan. Karena sebenarnya sperma sudah berada di dalam servik sesaat setelah ejakulasi.
Tapi ada ahli yang tetap menganjurkan untuk memberi waktu sejenak untuk sperma berenang ke servik dan menganjal pinggul dengan sebuah bantal selama seks.
Yang terpenting juga sewaktu anda membersihkan, hindari mengunakan cairan pembersih vagina sesaat setelah hubungan seksual, karena cairan pembersih vagina dapat bersifat toxic untuk sperma.
-Buat para suami
Para suami sebaiknya menghindari memakai celana yang terlalu ketat atau mandi air hangat, hal ini akan menurunkan kemungkinan kehamilan karena proses penekanan atau panas didaerah testis (pembentuk sperma).
8. Hindari Rokok dan Narkoba
Merokok atau mengkonsumsi narkoba sangat mngurangi peluang seorang wanita untuk hamil, dan dapat menyebabkan terjadinya keguguran, kelahiran prematur, dan bayi dengan berat badan rendah.
9. Kurangi Kafein
Banyak penelitian menunjukkan, terlalu banyak kafein bisa mengurangi kemampuan tubuh dalam menyerap zat besi. Jika ingin hamil, hindari minum kopi, teh, atau cola yang kandungan kafeinnya tinggi.
10. Menerapkan Pola Hidup Sehat
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menerapkan pola hidup sehat. Inilah yang harus anda perhatikan :
Jika kebetulan anda atau suami perokok, sebaiknya menghentikan merokok. demikian juga dengan kebiasaan meminum alkhohol.
meminum alkohol sedikit pun mengurangi peluang kehamilan hingga 50 %
Pastikan Berat Badan Anda Tidak Kurang/Tidak Lebih (ideal) karena berat badan yang kurang/lebih selain bisa mempersulit pembuahan, juga menjadi masalah saat anda hamil. Sedangkan bagi pria, kekurangan berat badan bisa mengurangi pembentukan sperma.
Rajin Olahraga, dengan demikian kondisi badan anda selalu fit dan dalam proses pembuahan pun akan lebih besar terjadi.
Pola Makan Bergizi Seimbang dalam mengkonsumsi makanan sarat gizi yang diperlukan untuk mendapatkan kehamilan sehat kelak.
11. Gunakan Posisi Berhubungan Badan Yang Tepat
Banyak pakar kesuburan yang berpendapat bahwa posisi pria di atas saat berhubungan badan memberikan peluang terbaik bagi terjadinya kehamilan. Agar lebih efektif, wanita bisa mengganjal pinggulnya dengan bantal sehingga serviks-nya bisa menampung banyak sperma. Usahakan setelah ejakulasi antar pasangan terjadi, selama 10-20 menit agar wanita tetap dalam posisi berbaring. Janganlah beranjak dulu dari sikap tiduran ini karena dalam menit waktu ini cairan semen akan mencair, dan jika wanita bangkit cairan semen akan mengalir kembali ke vagina dan suasana asam membuat sperma melemah dan mati. Hal ini juga merupakan suatu supaya agar kesuburan seorang wanita dapat terjaga dengan baik.
12. Hadirkan suasana Santai Saat Berhubungan
Kegiatan berhubungan suami isteri ini selayaknya dilakukan dalam suasana yang santai dan juga romantis. Saat masa subur tiba dan direncanakan untuk berhubungan intim, sediakanlah waktu yang cukup. Jika selesai aktifitas dari suatu pekerjaan, istirahatlah terlebih dahulu untuk memberi waktu menyegarkan tubuh. Mandi bisa jadi suatu cara agar tubuh menjadi segar kembali. Jagalah mood dan bersikaplah santai, jangan terlalu stres dalam melakukan hubungan seksual, misalnya memikirkan apakah”kegiatan” kali ini akan membuahkan suatu kehamilan.
13. Minum Vitamin
Untuk cepat hamil, konsumsi vitamin maupun jenis makanan mengandung zat-zat dibutuhkan untuk kesuburan sangatlah penting untuk Anda dan pasangan. Vitamin C, salah satunya, dapat meningkatkan kualitas sperma. Mengkonsumsi 1000 mg dan 10 mcg vitamin D atau Vitamin E dapat meningkatkan kesuburan pria dan wanita. Dan wanita yang mengkonsumsi asam folat memiliki kesempatan hamil yang lebih baik dibanding mereka yang tidak mengkonsumsinya. Asam folat juga berperan penting dalam pembentukan tabung otak sang janin kelak.
14. Berdoa Kepada Allah
Manusia hanyalah bisa merencanakan dan berusaha, sedangkan yang menentukan semuanya tentulah Allah. Oleh karena itu lengkapi usaha anda dengan berdoa kepada-Nya, agar diberkahi secepatnya karunia kehamilan. Doa begitu kuat, yang mampu mewujudkan sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin. Jadi, berdoalah.
Sumber : detik.com

Lihatlah Saudariku Siapa Mahrammu bag 2

Pada artikel mahram sebelumnya, telah dibahas siapa saja mahram bagi wanita, kali ini akan diterangkan siapa saja yang bukan termasuk mahram bagi wanita.
Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena dalam praktek di kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai beberapa anggapan keliru mengenai mahram bagi wanita.
Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan adab pergaulan ketika dia sedang bersama dengan mahramnya, seperti membuka aurat, khalwat, safar, dan lainnya.


Laki-laki yang Bukan Mahram bagi Wanita
1. Ayah Dan Anak Angkat
Hukum pengangkatan anak telah dihapuskan dalam Islam sehingga seseorang tidak dapat mengangkat anak kemudian dinasabkan kepada dirinya. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Qs. Al-Ahzab: 4)
Anak angkat tersebut juga tidak dapat menjadi ahli warisnya, karena pada hakikatnya anak tersebut dinilai sebagai orang lain.
2. Sepupu (Anak paman/bibi dari ayah maupun dari ibu)
Allah Ta’ala berfirman tentang hal ini setelah menyebutkan tentang macam-macam orang yang haram dinikahi, artinya, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian…” (Qs. An-Nisa’: 24)
Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam menjelaskan ayat tersebut, “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu).” (Taisir Karimir Rohman fii Kalamil Mannan hal 138-139)
3. Saudara Ipar
Hal ini berdasarkan pada keterangan hadits, “Waspadailah oleh kalian, menemui para wanita,” Berkatalah seseorang dari Anshor, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)?” Rasulullah bersabda, “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Imam Al-Baghawi berkata, “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara laki-laki suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahram bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahram, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahram?” Lanjutnya, “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian.”
4. Mahram titipan
Kebiasaan yang sering terjadi adalah apabila ada seorang wanita yang akan bepergian jauh (safar) seperti berangkat umrah, dia mengangkat seorang lelaki yang ‘berlakon’ sebagai mahram sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108), “Ini termasuk bid’ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari’at. Dan merupakan tangga kemaksiatan.”

Hukum Wanita dengan Mahramnya
Beberapa di antaranya ialah:
1.Tidak boleh menikah dengan mahramnya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisa’ ayat 22-23)
2. Mahram boleh menjadi wali pernikahan.
Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, riwayat dari Abi Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah nikah kecuali ada wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Hibban. Hadits shahih)
Namun tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali harus dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthan. Adapun mahram yang tidak bisa menjadi wali ialah seperti mahram karena mushoharoh (pernikahan).
3. Wanita tidak boleh safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahramnya.
Banyak sekali hadits tentang larangan safar bagi wanita tanpa mahramnya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebuah peperangan bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman pada kepda Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikh Salim Al-Hilali berkata, “Para ulama berpendapat bahwa batasan hari dalam hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal.”
4. Tidak boleh khalwat (berdua-duaan), kecuali bersama mahramnya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji, padahal saya ikut dalam sebuah peperangan.” Maka Rasulullah menjawab, “Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada mahramnya
6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahramnya
Di zaman sekarang ini, jabat tangan dengan wanita sudah manjadi hal yang lumrah, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mengancam keras pelakunya.
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala orang ditusuk jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Rauyani. Hadits Hasan)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, baik wanita tersebut baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak (langsung bersentuhan dengan kulit ataupun dilapisi dengan kain), hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan) juga untuk mencegah timbulnya fitnah.” (Fatawa Islamiyah)
Wahai saudariku muslimah, perhatikanlah dengan baik dan benar masalah mahram ini. Karena dengannya engkau tahu bagaimana beradab dengan mereka sehingga terjagalah kehormatanmu sebagai seorang muslimah.


Ditulis ulang dari artikel Mahrom bagi Wanita 2 (Ahmad Sabiq bin ‘Abdul Lathif), majalah Al Furqon, Edisi 4/ II, Dzulqa’idah 1423 H, hal 29-31 oleh Ummu Shofiyyah

Siapa Mahrammu bag 1

“Maaf, anda bukan muhrim saya.”

Demikian kata-kata yang meluncur dari lisan seorang wanita ketika seorang laki-laki mengulurkan tangan kepadanya. Laki-laki itu pun menjadi bingung. Apa itu muhrim? Mungkin begitu pertanyaan yang bergayut di pikirannya.
Ada di antara kita yang pernah menghadapi peristiwa seperti ini. Namun ternyata, masih banyak yang keliru membedakan antara muhrim dengan mahram. Sebenarnya kata yang tepat untuk konteks kalimat wanita itu adalah mahram bukan muhrim.


Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 6/555). Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.
Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari’at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu’amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta’ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.

Pembagian Mahram
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.

Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.”
Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:

1. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ ala, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)

2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.

3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.

4. Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)

5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah (3/159), “Tidak disebutkan bahwa paman termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (Qs. Al-Baqarah: 133)
Sedangkan Isma’il adalah paman dari putra-putra Ya’qub. Dan bahwasanya paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’.

Mahram Karena Ar-Radha’
Ar-radha’ah atau persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235).
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452)
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’ (Lihat Nailul Authar 6/749 dan Raudhah Nadiyah 2/175).
Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram ar-radha’ (persusuan) ini, yaitu:
  1. Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.
  2. Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya. (Lihat Durus wa Fatawal Haramul Makki Syaikh Utsaimin, juz 3 hal. 20)
Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)
Dan disebutkan juga oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447)
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu:

1. Bapak persusuan (suami ibu susu).
Termasuk mahram juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah istri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rasulullah datang, saya berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara istrinya. Maka Rasulullah bersabda, “Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu.” (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445)

2. Anak laki-laki dari ibu susu.
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.

3. Saudara laki-laki sepersusuan.
Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.

4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan).
Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.

5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).
(Lihat al-Mufashol 3/160)

Mahrom Karena Mushaharah
Mushaharah berasal dari kata ash-Shihr. Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata, “Shihr adalah mahram karena pernikahan” (An Nihayah 3/63).
Contohnya, mahram yang disebabkan oleh mushaharah bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram mushaharah bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162].
Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31)
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab mushaharah adalah:
1. Ayah mertua (ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas (Lihat Tafsir As-Sa’di hal: 515, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154).
2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413).
3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima’ dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima’, maka diperbolehkan.
Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318)
4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).


Ditulis ulang dari artikel Mahrom bagi Wanita (Ahmad Sabiq bin `Abdul Lathif), majalah Al Furqon, Edisi 3/ II, Dzulqa’idah 1423 H, hal 29-31 dengan beberapa tambahan dari penulis.
Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad dan Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
***

Minggu, 20 November 2011

Pengertian Dan Macam-Macam Abortus (Keguguran) Serta Penyebabnya

Sering sekali wanita hamil mengalami abortus atau keguguran. Tapi banyak orang yang belum mengetahui apa itu pengertian abortus/keguguran, macam-macam abortus/keguguran dan penyebab abortus/keguguran.
Apa sih abortus/keguguran itu? Abortus/keguguran sendiri artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram.

Abortus pun dibagi bagi lagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
1. Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
2. Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
3. Abortus Insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim.
4. Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
5. Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
6. Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih.
Banyak juga ya, namun jangan khawatir ibu ibu tidak harus bisa membedakan jenis jenis abortus diatas. Tentu saja harus dilakukan pemeriksaan intensif agar bisa membedakan jenis abortus diatas karena penangannnya pun berbeda beda. Ada yang memerlukan obat obatan, istirahat atau malah kuretase. Untuk memeriksa pasien dengan abortus, dokter biasanya menggunakan bantuan alat Dopler untuk mendeteksi denyut jantung janin dan atau USG untuk menentukan secara langsung keadaan janin apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Untuk menangani pasien abortus, ada beberapa langkah yang dibedakan menurut jenis abortus yang dialami, antara lain :
1. Abortus Komplet
Tidak memerlukan penanganan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral.
2. Abortus Inkomplet
Bila disertai dengan syok akibat perdarahan maka pasien diinfus dan dilanjutkan transfusi darah. Setelah syok teratasi, dilakukan kuretase, bila perlu pasien dianjurkan untuk rawat inap.
3. Abortus Insipiens
Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan.
4. Abortus Iminens
Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan menambah aliran darah ke rahim. Ditambahkan obat penenang bila pasien gelisah.
5. Missed Abortion
Dilakukan kuretase. Cuma kudu hati hati karena terkadang plasenta melekat erat pada rahim.
Terbukanya jalan lahir akibat abortus dan akibat dari tindakan kuretase tentu tidak terlepas dari komplikasi. Komplikasi yang sering terjadi yaitu infeksi, perforasi/robekan/lubang pada dinding rahim. Tapi bila dikerjakan sesuai prosedur dan pasien cepat tanggap akan keluhan yang diderita maka kemungkinan terjadinya komplikasi dapat ditekan seminimal mungkin.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
  1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
  2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
  3. Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
  4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
Nah, itulah 4 hal yang paling sering menyebabkan keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya harus dilakukan pemeriksaan yang komprehensif atau mendetail terhadap kelainan kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.
Sumber : Buku  Pelayanan Kesehatan Maternal Dan Neonatal

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.


1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)

2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)

3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.

Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.

Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.

Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.
Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008

Murotal